Adu Ilmu BW Vs Yusril di Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Persaingan antara Jokowi kontra Prabowo kembali berlanjut. Kali ini menyeret hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo - Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK, Jumat (24/5) malam.
02 diwakili eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Sementara, pasangan nomor 01 Jokowi - Ma'ruf Amin diwakili pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Usai Lebaran, mereka akan adu ilmu.
Proses pendaftaran ke MK dipimpin adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Hashim dan rombongan tiba di Gedung MK sekitar pukul 20.42 WIB. Ia didampingi 8 pengacara, antara lain BW dan Denny Indrayana. Proses administrasi pendaftaran diurus BW dan Denny. Berlangsung singkat, tidak sampai 30 menit.
BACA JUGA: Mantan Wakil Ketua KPK Pimpin Tim Pengacara Prabowo Bersengketa di MK
Kepada wartawan, BW menyebut dalam berkas itu disertakan 51 daftar alat bukti yang terdiri atas dokumen, saksi dan saksi ahli. Dia optimis gugatannya membuahkan hasil.
BW cerita, dalam berbagai putusan sengketa pemilu, MK selalu menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dia mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator. Tapi, memeriksa kecurangan berdasarkan konstitusi seperti tertera dalam UUD 45.
Menurutnya, Pilpres 2019 adalah Pemilu terburuk. Kini, MK pun akan diuji. BW berharap MK meninggalkan legacy untuk membuktikan kedaulatan rakyat. “Kami mengusulkan kepada seluruh rakyat untuk memperhatikan proses sengketa Pilpres ini,” kata BW.
BW dan Denny Indrayana adalah lawyer berpengalaman dan punya kemampuan untuk membuktikan.
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro