Adu Jotos dengan Prajurit TNI, Anggota Polantas Bernasib Seperti Ini, Tuh

jpnn.com, AMBON - Terlibat perkelahian dengan anggota TNI pada November 2021, anggota Polantas Polresta Pulau Ambon Bripka NMS alias Novi divonis satu bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon.
Bripka Novi terbukti melanggar pasal 352 KUHP.
"Menghukum terdakwa selama satu bulan penjara, namun tidak ditahan dan menjalani masa percobaan selama tiga bulan dengan catatan bila terlibat masalah maka yang bersangkutan langsung ditahan," kata hakim tunggal PN setempat, Orpha Martina di Ambon, Jumat.
Terdakwa disidangkan secara tindak pidana ringan karena melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Bertindak selaku penuntut umum adalah Kasubdit Bidang Hukum Polda Maluku Maks Manusiwa dan kawan-kawan.
Sementara Prada BK yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Jalan Rijali, tepatnya depan Pos Mutiara, hadir sebagai saksi.
Prada BK juga telah diproses hukum secara internal di kesatuannya dan sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Makassar, Sulsel.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Maluku Maks Manusiwa mengatakan proses persidangan secara tipiring atas terdakwa hari ini bukanlah perkara koneksitas karena tidak melibatkan anggota TNI.
Anggota Polantas Bripka Novi harus menerima hukuman lantaran terlibat perkelahian dengan prajurit TNI.
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- Amnesty International Kritik Rencana Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif