Adu Mulut Gubernur Viktor Laiskodat dan Tokoh Masyarakat Sumba Viral, Advokat Serfasius Merespons

Adu Mulut Gubernur Viktor Laiskodat dan Tokoh Masyarakat Sumba Viral, Advokat Serfasius Merespons
Advokat Serfasius Serbaya Manek. Foto: Dokumentasi pribadi

Secara spesifik, kata Serfasius, Gubernur Viktor ke Desa Kabaru mewakili seluruh rakyat NTT untuk memajukan peternakan sebagai bagian dari pelayanan publik. Sementara dari segi aturan reformasi agraria, prinsip dasarnya adalah untuk kepentingan umum negara berhak atas lahan tersebut.

"Oleh karena itu, jangan menghakimi tanpa melihat regulasinya. Yang kita lihat itu kan sepotong-sepotong lantas membuat konklusi, gubernur salah, pemda salah, masyarakat benar, tokoh adat benar. Ini kan tidak adil," jelasnya.

"Yang benar adalah semua pihak duduk bersama. Pemda menjelaskan aturannya kepada publik, masyarakat memahami dan apa solusi yang terbaik dari pemerintah yang berniat baik untuk menjadikan NTT itu khususnya Sumba sebagai lumbung sentral daging sapi nasional yang berkelas premium," tambahnya.

Serfasius yakin Gubernur Viktor tidak akan menolak masukan sejauh masukan itu komprehensif dan konstruktif.

Pernyataan memenjarakan rakyat, kata Serfasius berbicara soal mekanisme hukum. Dalam hal ini, ketika ada pihak yang menghalangi proses pembangunan untuk kepentingan publik.

"Jika di luar koridor aturan itulah membuat gubernur berkata demikian. Kalau masyarakat berperilaku menghalangi pembangunan ya penjarakan," katanya.

Meski demikian, kata Serfasius, pemerintah dalam mengatasi konflik agraria harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018. Perpres tersebut dibuat untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

"Semuanya ada di situ. Salah satunya demi kepentingan publik, negara berhak sejauh hak-hak masyarakat seperti mekanisme pembebasan lahan dengan cara ganti rugi dan lain-lain atau menyisakan manfaat ekonomi untuk masyarakat," kata dia.

Advokat Serfasius Serbaya Manek turut menanggapi kasus perdebatan antara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan tokoh masyarakat warga Sumba yang viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News