Aduan Terhadap Azis Syamsuddin Sudah Diterima MKD, Tunggu Tanggal Mainnya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya belum membahas aduan yang diterima terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddi.
Nama Azis diadukan terkait kasus dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Habiburokhman menjelaskan petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat aduan tersebut.
"Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (27/4).
Politikus Gerindra itu juga menyebutkan MKD belum bisa membahas aduan tersebut lantaran saat ini anggota DPR masih dalam masa reses. Dia mengatakan seluruh anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing hingga tanggal 6 Mei.
"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga politikus Golkar itu mengenalkan Stepanus kepada Syahrial.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman mengatakan aduan terhadap Azis Syamsuddin yang terseret kasus suap Walikota Tanjung Balai sedang diperiksa kelengkapannya.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK