Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi

Tuty mengatakan uji emisi yang digelar di halaman Wali Kota, Jakarta Selatan, terdiri dari kendaraan dinas operasional roda dua atau roda empat yang berbahan bakar bensin ataupun solar.
"Total terdapat 66 kendaraan dinas operasional mayoritas milik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikuti uji emisi tersebut," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. (Antara/jpnn)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mencatat ada sejumlah kendaraan dinas pegawai Wali Kota tidak lolos uji emisi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Gubernur Kaltim Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik dan Liburan
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu