Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo
Minggu, 27 November 2016 – 09:11 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah.
Namun, warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) itu malah menjalani aktivitas terlarang.
Dia nekat menjadi penjual pil koplo.
RM akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Jumat (25/11).
Kasus itu terungkap berkat laporan maysrakat, Jumat malam waktu setempat.
Warga melaporkan bahwa di RT 05 Rimba Hijau, Desa Manubar Dalam, sering terjadi transaksi obat keras jenis doubel L.
Setelah itu, anggota Polsek Sangkulirang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, pukul 22.00 Wita, polisi berhasil menemukan TKP dimaksud dan melakukan pengeledahan di rumah RM.
SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah. Namun, warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran,
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan