Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo

Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah.

Namun,  warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) itu malah menjalani aktivitas terlarang.

Dia nekat menjadi penjual pil koplo.

RM akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Jumat (25/11).

Kasus itu terungkap berkat laporan maysrakat, Jumat malam waktu setempat.

Warga melaporkan bahwa di RT 05 Rimba Hijau, Desa Manubar Dalam, sering terjadi transaksi obat keras jenis doubel L.

Setelah itu, anggota Polsek Sangkulirang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, pukul 22.00 Wita, polisi berhasil menemukan TKP dimaksud dan melakukan pengeledahan di rumah RM.

SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah. Namun,  warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News