Aduh Pak Guru, Keluar Penjara Kok Malah Nyabu Lagi, Rasain deh Akibatnya

Aduh Pak Guru, Keluar Penjara Kok Malah Nyabu Lagi, Rasain deh Akibatnya
Ilustrasi

jpnn.com - SERANG - Seorang guru SMK berinisial Pur (50), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Senin (28/3) dinihari. Pengajar berstatus PNS itu ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu di kediamannya, di Lingkungan Terondol, Kota Serang, Banten. 

Dia diamankan berikut barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat isap sabu atau bong. Parahnya, ini ternyata bukan kali pertama guru matematika itu dibekuk aparat karena narkoba.

“Pada tahun 2012, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan diganjar hakim hukuman 9 bulan penjara,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Supeno, Selasa (29/3).     

Pur sudah lama diincar petugas. Soalnya, setelah bebas dari penjara, dia diduga kuat masih mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah memastikan informasi penggunaan sabu-sabu oleh Pur, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. “Tersangka baru saja menggunakan sabu-sabu. Barang bukti sabu dan alat isap, ditemukan di kamar tidurnya. Kami masih kembangkan, sabu-sabu ini diperoleh dari mana,” jelas Bambang.  

Saat diperiksa, Pur mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang seharga Rp 500 ribu. “Setelah keluar dari Rutan Serang, saya pakai sabu-sabu lagi. Stamina terasa bertambah saat mengajar,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Pur disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara. (nda/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News