Aduh! PMJ Terima 2 Laporan Lagi soal Habib Rizieq

Pria kelahiran Medan Sumatera itu menambhakna, pihaknya pihaknya telah menyerahkan barang bukti isi rekaman ceramah Rizieq Shihab dalam bentuk flasdisk berdurasi 9, 39 detik dan satu buah screenshoot gambar video pada polisi.
Pada Minggu (8/1), laporan serupa dilakukan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi nomor 92/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus itu, Rizieq Shihab terlapor dalam perkara yang sama; menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.
Ketua JIMAF, Herdiyan Saksono menilai, tudingan Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Dikhawatirkan ini dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA belakangan ini. Agar tidak meluas kami merasa terpanggil dan perlu melaporkan sesuai ketentuan pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008,” kata Herdiyan.
Pria kelahiran Jakarta itu juga meminta Rizieq berani menghadapi proses hukum dari apa yang dilakukannya dan tak perlu membawa isu agama dalam permasalahan ini.
Dua laporan ini menambah panjang catatan Habib Rizieq sebagai terlapor. (Baca: Duh! Habib Rizieq Oh Habib Rizieq..Dipolisikan Lagi). (adk/jpnn)
Habib Rizieq Shihab kembali jadi bahan omongan. Sejumlah pihak meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera memeriksa imam besar Front Pembela Islam
Redaktur & Reporter : Adek
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI