Aduh! PMJ Terima 2 Laporan Lagi soal Habib Rizieq

Aduh! PMJ Terima 2 Laporan Lagi soal Habib Rizieq
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

Pria kelahiran Medan Sumatera itu menambhakna, pihaknya pihaknya telah menyerahkan barang bukti isi rekaman ceramah Rizieq Shihab dalam bentuk flasdisk berdurasi 9, 39 detik dan satu buah screenshoot gambar video pada polisi.

Pada Minggu (8/1), laporan serupa dilakukan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi nomor 92/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus itu, Rizieq Shihab terlapor dalam perkara yang sama; menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

Ketua JIMAF, Herdiyan Saksono menilai, tudingan Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Dikhawatirkan ini dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA belakangan ini. Agar tidak meluas kami merasa terpanggil dan perlu melaporkan sesuai ketentuan pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008,” kata Herdiyan.

Pria kelahiran Jakarta itu juga meminta Rizieq berani menghadapi proses hukum dari apa yang dilakukannya dan tak perlu membawa isu agama dalam permasalahan ini.

Dua laporan ini menambah panjang catatan Habib Rizieq sebagai terlapor. (Baca: Duh! Habib Rizieq Oh Habib Rizieq..Dipolisikan Lagi). (adk/jpnn)


 Habib Rizieq Shihab kembali jadi bahan omongan. Sejumlah pihak meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera memeriksa imam besar Front Pembela Islam


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News