Aduh, Polri dan PPATK Saling Lempar soal Nasib Puluhan Rekening FPI
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut ditetapkan sebagai ormas terlarang.
PPATK kemudian melakukan analisis dan hasilnya diserahkan pada Polri untuk ditindaklanjuti. Lantas, bagaimana nasib 92 rekening FPI tersebut saat ini?
"Memang PPATK telah mengirimkan laporan rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (24/3).
Andi Rian memastikan Bareskrim Polri tidak memblokir rekening FPI. Dia menegaskan itu bukan kewenangan polisi.
"Polri tidak freezing (membekukan, red) rekening-rekening itu karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi.
Namun, Andi tidak bisa memastikan nasib rekening FPI tersebut. Menurut dia, hal tersebut kewenangan PPATK.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening itu kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tambah Andi Rian.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan puluhan rekening FPI tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
Polri dan PPATK lepas tangan terkait kewenangan membuka kembali blokir rekening FPI.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler