Aduh, Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, P tetap dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.
Pelantikan dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu.
"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Sabtu (6/8).
Dia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.
Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) kepada Sekretaris Desa Tanjung Muara.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, P tetap dilantik menjadi kepala desa.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah