Aduh, Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa
jpnn.com, BENGKULU UTARA - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, P tetap dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.
Pelantikan dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu.
"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Sabtu (6/8).
Dia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.
Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) kepada Sekretaris Desa Tanjung Muara.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, P tetap dilantik menjadi kepala desa.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos