Aduhai Cantiknya Bu Guru Linda, tapi Ketahuan Indehoi dengan Siswa

Aduhai Cantiknya Bu Guru Linda, tapi Ketahuan Indehoi dengan Siswa
Linda Hardan di Pengadilan Negeri Paterson, New Jersey, Amerika Serikat. Foto: northjersey.com

Ia sempat ditahan pada Desember 2014 karena ketahuan indehoi dengan siswa kelas delapan di sebuah lokasi di Paterson. Namun, sementara ia dilepas karena membayar uang jaminan.

Hukum di New Jersey sebenarnya menempatkan anak usia 16 tahun ke atas sudah cukup umur untuk menyetujui aktivitas esek-esek. Namun, hukum di New Jersey juga mengecualikan dan melarang orang dewasa mengajak bocah usia 16-18 tahun untuk berhubungan "begituan".

Linda pun mengaku bersalah atas dua dakwaan karena telah mencabuli dan membahayakan siswa-siswa belia. Jaksa penuntut dari Passaic County, Gyselle Da Silva pun telah mengajukan tuntutan agar pengadilan menghukum Linda dengan hukuman hingga lima tahun,

Jaksa juga menuntut agar Linda ketika sudah menjalani pemenjaraan segera dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang telah melakukan serangan seksual sehingga harus terus diawasi. Tapi tuntutan jaksa tidak hanya itu.

Jaksa juga menuntut agar menyerahkan sertifikat guru yang dikantonginya, serta dilarang lagi mengajar lagi. Yang tak kalah penting, Bu Linda dilarang menjaln kontak dengan korban-korbannya.

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan atas Linda akan dibacakan pada 30 September mendatang. Untuk sementara Linda bebas dengan jaminan USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Namun, ia juga dipasangi gelang monitor di pergelangan kakinya. Dengan demikian segala pergerakannya terus terpantau.(nypost/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News