Adukan KPU ke DKPP, Laporan Bawaslu Dinilai Telat

Adukan KPU ke DKPP, Laporan Bawaslu Dinilai Telat
Adukan KPU ke DKPP, Laporan Bawaslu Dinilai Telat
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lamban. Menurutnya, langkah itu sudah seharusnya dilakukan sejak dulu kala setelah tahu sikap KPU menolak putusan ajudikasi terkait dengan keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jadi peserta Pemilu 2014.

Pengaduan Bawaslu ke DKPP baru dilakukan Selasa (19/3), sementara putusan terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah dibacakan dalam sidang ajudikasi Bawaslu, 5 Februari. KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu meski  fatwa Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sidang mediasi tersebut.

“Menurut saya ini menunjukan sikap tidak profesional Bawaslu. Bawaslu seperti sengaja mengulur-ulur waktu. Padahal desakan agar mereka maju ke DKPP baik oleh PKPI maupun masyarakat, sudah lama disuarakan dengan gencar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).

Said menilai, tingkat responsif Bawaslu terkait tindakan KPU, sangat rendah. Sebab baru berani bergerak melapor ke DKPP, setelah keluar Keputusan KPU yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, pada Senin (18/3), menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dikeluarkan Kamis (7/3) lalu.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News