Aduuh, Proses Pemecatan Fahri dari DPR Kok Ribet Banget Ya?
jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes langkah pimpinan DPR membentuk tim kajian hukum terkait pemecatan Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno sebagai anggota legislatif. Keputusan itu dianggap aneh dan tak wajar, karena tidak diatur di dalam peraturan apapun.
"Bentukan tim kajian bagi kami adalah keputusan yang aneh. Keputusan ini hal yang baru, karena juga tidak diatur di tatib DPR maupun UU MD3," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nurwahid saat ditemui INDOPOS di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menegaskan, ada dua hal yang harus dibedakan terkait Fahri, yakni sebagai anggota dan sebagai pimpinan DPR. Menurut Hidayat, terkait penarikan posisi sebagai pimpinan DPR merupakan hak dari fraksi. "Utusan dari fraksi itu adalah hak fraksi untuk menarik anggotanya yang duduk di alat kelengkapan dewan (AKD). Jabatan wakil ketua DPR itu juga bagian dari AKD," tegas Hidayat.
Sementara, status keanggotaan bisa saja menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. "Kalau si anggota ini masih mengajukan proses hukum maka ditunggu sampai proses hukum selesai. Itu tentang status keanggotaan," katanya.
Selain itu, ucap Hidayat, yang membuat bentukan Tim Kajian Hukum DPR itu makin nyeleneh adalah akan membahas perihal pemecatan Gamari. "Ini lagi yang makin membuat keberadaan tim kajian hukum itu aneh bin ajaib. Karena Gamari sama sekali tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. Kok orang yang tidak menggugat malah ikut dikaji oleh Tim Kajian Hukum DPR," cetusnya.
Hidayat pun mengungkapkan bahwa PKS akan mempelajari keputusan dibentuknya Tim Kajian Hukum DPR itu. "PKS melalui tim hukumnya juga akan mempelajari pembentukan itu, khususnya secara landasan hukum. Kami akan mempelajari dalilnya. Tetapi sekali lagi saya menegaskan kalau rujukannya UU MD3 dan Tatib DPR itu jelas tak wajar atau tak logis," tegasnya.
Hal senada diutarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute (IPPI) Agung Suprio. Ia mempertanyakan, berlarut-larutnya pencopotan Fahri Hamzah sebagai pimpinan.
Menurutnya, proses pencopotan Fahri harusnya tidak bertele-tele. Pasalnya, undang-undang telah memberi kewenangan kepada partai untuk menarik kadernya yang duduk di kursi legislatif.
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada