Aduuh...Bang Uci Jadi Tersangka Lagi
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Surat perintah penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK 30 Juni 2016. Sanusi dijerat pasal 3 atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Mantan politikus Partai Gerindra itu diduga menyamarkan, mengalihkan, mentransfer asal muasal hartanya yang diduga dari hasil korupsi.
Sanusi sebelumnya ditangkap KPK setelah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB