Aduuhh! Anunya Ayah Ditendang Anak, Harus Dioperasi

Aduuhh! Anunya Ayah Ditendang Anak, Harus Dioperasi
Ilustrasi ritsleting. Foto: AFP

"Ayahnya juga minta dilanjutkan ke jalan hukum karena anaknya ini memang bandel,” beber Masriwiyono.

Coing dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)


Coing (22) tega menganiaya ayahnya, Eko karena tak terima ditegur saat menyalakan televisi dengan suara keras.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News