Aduuhh! Anunya Ayah Ditendang Anak, Harus Dioperasi
Kamis, 18 Mei 2017 – 17:29 WIB

Ilustrasi ritsleting. Foto: AFP
"Ayahnya juga minta dilanjutkan ke jalan hukum karena anaknya ini memang bandel,” beber Masriwiyono.
Coing dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)
Coing (22) tega menganiaya ayahnya, Eko karena tak terima ditegur saat menyalakan televisi dengan suara keras.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKSDA Resort Sampit Amankan Buaya Muara yang Berkeliaran di Sungai Mentawa
- Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
- Bro Hizrah Sampaikan Pesan Penting untuk Putri Nikita Mirzani
- BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
- Ribuan Warga Kotawaringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam
- Ambulans Disuruh Matikan Sirene & Minggir Demi Rombongan Jokowi, Yusuf Minta Maaf