Advokasi Bagi TKI Harus Lebih Dini
Jumat, 06 Januari 2012 – 19:39 WIB

Rieke Diah Pitaloka. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Kasus terakhir tentang TKI bermasalah adalah Tuti, TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang kini tinggal menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Menurutnya, dana untuk membayar pengacara itu bisa diambil melalui uang asuransi TKI. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri dari Januari-Juli 2011, diketahui terdapat 1.830.308 TKI formal dan informal yang bekerja di luar negeri. Sedangkan uang asuransi yang ditarik dari kantong setiap TKI sebesar 400 ribu.
"Jangan sampai sudah divonis mati baru rakyat dibela, itu pun (pembelaan) karena diramaikan di media dan masyarakat," kata Rieke kepada JPNN, Jumat (6/1).
Rieke menegaskan, seharusnya pemerintah sejak awal menyediakan lebih banyak pengacara untuk membela TKI di luar negeri yang menghadapi kasus-kasus hukum berat. "Jangankan di Saudi, di sini saja untuk terdakwa kasus-kasus pidana harus ada pengacara," jelas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi
BERITA TERKAIT
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan