Advokasi Bagi TKI Harus Lebih Dini
Jumat, 06 Januari 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Kasus terakhir tentang TKI bermasalah adalah Tuti, TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang kini tinggal menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Menurutnya, dana untuk membayar pengacara itu bisa diambil melalui uang asuransi TKI. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri dari Januari-Juli 2011, diketahui terdapat 1.830.308 TKI formal dan informal yang bekerja di luar negeri. Sedangkan uang asuransi yang ditarik dari kantong setiap TKI sebesar 400 ribu.
"Jangan sampai sudah divonis mati baru rakyat dibela, itu pun (pembelaan) karena diramaikan di media dan masyarakat," kata Rieke kepada JPNN, Jumat (6/1).
Rieke menegaskan, seharusnya pemerintah sejak awal menyediakan lebih banyak pengacara untuk membela TKI di luar negeri yang menghadapi kasus-kasus hukum berat. "Jangankan di Saudi, di sini saja untuk terdakwa kasus-kasus pidana harus ada pengacara," jelas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi
BERITA TERKAIT
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024