Advokasi Bagi TKI Harus Lebih Dini
Jumat, 06 Januari 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Kasus terakhir tentang TKI bermasalah adalah Tuti, TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang kini tinggal menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Menurutnya, dana untuk membayar pengacara itu bisa diambil melalui uang asuransi TKI. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri dari Januari-Juli 2011, diketahui terdapat 1.830.308 TKI formal dan informal yang bekerja di luar negeri. Sedangkan uang asuransi yang ditarik dari kantong setiap TKI sebesar 400 ribu.
"Jangan sampai sudah divonis mati baru rakyat dibela, itu pun (pembelaan) karena diramaikan di media dan masyarakat," kata Rieke kepada JPNN, Jumat (6/1).
Rieke menegaskan, seharusnya pemerintah sejak awal menyediakan lebih banyak pengacara untuk membela TKI di luar negeri yang menghadapi kasus-kasus hukum berat. "Jangankan di Saudi, di sini saja untuk terdakwa kasus-kasus pidana harus ada pengacara," jelas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi
BERITA TERKAIT
- PDIP Hadirkan Once di Acara Natal Nasional NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati
- Saleh Daulay: Rencana Pertemuan Mega-Prabowo Pertanda Baik
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?