Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB

Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran proses bantuan hukum atau advokasi terhadap para (TKI) legal maupun ilegal yang dihukum di luar negeri, belum rampung. Keppres ini juga mengatur tentang Standard Operating Procedures (SOP) bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri.
Perpanjangan masa tugas Satgas TKI ini hingga 7 Juli 2012, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2012.
"Keppres tersebut memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/5).
Baca Juga:
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok