Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB

Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran proses bantuan hukum atau advokasi terhadap para (TKI) legal maupun ilegal yang dihukum di luar negeri, belum rampung. Keppres ini juga mengatur tentang Standard Operating Procedures (SOP) bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri.
Perpanjangan masa tugas Satgas TKI ini hingga 7 Juli 2012, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2012.
"Keppres tersebut memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/5).
Baca Juga:
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia