Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB
"Termasuk memberikan informasi yang efektif dan edukatif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati," ujar Muhaimin.
Ketua DPP PKB ini menjelaskan, Satgas TKI tersebut melibatkan tiga kementerian dan BNP2TKI. Unsur dari Kemenkumham yang paling banyak, mengingat tugas Satgas TKI ini difokuskan pada advokasi TKI, permohonan perlindungan, permohonan ampun, dan diplomasi.
"Hingga saat ini pemerintah juga terus peningkatan kinerja Satgas dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di negara lain. Sehingga, pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya