Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB

Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
"Termasuk memberikan informasi yang efektif dan edukatif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati," ujar Muhaimin.
Ketua DPP PKB ini menjelaskan, Satgas TKI tersebut melibatkan tiga kementerian dan BNP2TKI. Unsur dari Kemenkumham yang paling banyak, mengingat tugas Satgas TKI ini difokuskan pada advokasi TKI, permohonan perlindungan, permohonan ampun, dan diplomasi.
"Hingga saat ini pemerintah juga terus peningkatan kinerja Satgas dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di negara lain. Sehingga, pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif