Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah

Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
"Termasuk  memberikan informasi yang efektif dan edukatif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati," ujar Muhaimin.

Ketua DPP PKB ini menjelaskan,  Satgas TKI tersebut melibatkan tiga kementerian dan BNP2TKI. Unsur dari Kemenkumham yang paling banyak, mengingat tugas Satgas TKI ini difokuskan pada advokasi TKI, permohonan perlindungan, permohonan ampun, dan diplomasi.

"Hingga saat ini pemerintah juga terus peningkatan kinerja Satgas dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia  di negara lain. Sehingga, pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif," imbuhnya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News