Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan

Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Menurut dia amar putusan menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.

“Setelah itu, PN nanti memberitahukan kepada Kejari setempat. Kapan mau diajukan ke PN, itu terserah dari kejaksaan yang bersangkutan,” kata Haruno.

Sedangkan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Saya konfirmasi,” ucapnya.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir.

Alasannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk tiap tanggal persidangan tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, dan tanpa penjelasan sakit apa.

Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News