Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
Namun, kata Andry, hal itu dikarenakan kliennya sudah memberikan kuasanya kepada mereka sebagai kuasa hukum.
“Kami sebagai kuasa hukumnya telah menerima kuasa itu untuk mewakili, mendampingi dan melakukan segala sesuatu yang terkait hukum dalam persidangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 1792 KUHPerdata serta perlu diingat bahwa surat kuasa bersifat substitusi,” beber dia.
Dia juga menanggapi eksepsi dari pihak tergugat soal gugatan yang diajukan dianggap tidak tepat.
"Kami perlu garis bawahi bahwa klien kami bukanlah jemaat dari GBI Glow Fellowship Centre Church, Wiliianto hanyalah simpatisan dan tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Pdt. Gilbert Lumoindong,” kata dia.
Sehingga, wajar apabila penggugat tidak mengetahui tempat tinggal maupun KTP domisili pendeta Gilbert.
“Alangkah aneh dan tidak masuk akal bahkan belum pernah terjadi, jika ada seseorang yang ingin melakukan gugatan, penggugat menanyakan identitas kepada tergugat terlebih dahulu. Secara normatif identitas tergugat disetarakan dengan lokasi tepat kejadian,“ beber dia.
Andry pun menegaskan bahwa klien yang datang ke dirinya bukan cuma yang beragama Kirsten saja tetapi ada Islam, Buddha, Hindu, Katolik, serta yang tidak memiliki beragama pun secara sosial berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.
Adapun advokat Andry Christian tercatat pernah menangani kasus nasional seperti Perlindungan Rumah Bersejarah RI milik Guruh Soekarnoputra, gagal bayar asuransi Wanaartha, pemalsuan dokumen antarnegara oleh WN Singapura, Pajak Penghasilan (PPh) PT Grab Teknologi Indonesia dan kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan perbankan dan instansi pemerintahan. (cuy/jpnn)
Advokat Andry Christian merespons pernyataan dari pengacara Pendeta Gilbert Lumoindong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah