Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung

Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengungkap dirinya pernah memberi Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung terdakwa kasus suap perkara dan gratifikasi.

Konon pemberian uang itu untuk membantu produksi film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim bertajuk Sang Pengadil.

Hal itu diungkap Bert saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Bert, uang itu diberikannya demi mendapatkan keuntungan dari produksi film tersebut.

Bert sendiri merupakan kolega satu kampus dengan Zarof Ricar yang juga eksekutif produser dalam film Sang Pengadil.

"Jadi, kami ini, kan, orang hukum. Saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya. Jadi, saya pikir pasti membeludak ini film. Pasti untung. Saya feeling (merasa)," ungkap Bert menjawab jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam persidangan itu.

Kemudian, Bert bercerita pemberian uang tersebut bermula ketika dirinya dan Zarof bertemu di acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta, di salah satu restoran di bilangan Jakarta Selatan.

Belakangan, restoran itu diketahui milik putra Zarof Ricar. Pada pertemuan itu, Bert mengobrol dan bertukar kabar dengan Zarof yang ketika itu sudah pensiun dari Mahkamah Agung.

Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengungkap dirinya pernah memberi Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung terdakwa suap dan gratifikasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News