Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah
Dia juga menyoroti penindakan kasus korupsi timah yang belakangan menyita perhatian publik memiliki fakta miris akan keberlangsungan hidup pekerja tambang di Bangka Belitung.
Andy Inovi menjabarkan saat ini kondisi para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti bekerja akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," ucap Andy.
Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya.
"Totalnya ribuan, tambangnya sekitar 600an, kebun kelapa sawitnya juga sekitar 600an (pekerja)," jelas dia.
Lebih lanjut Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit yang menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa mengais belas kasih dari rekannya sesama penambang lain yang tambangnya tidak terkena imbas kasus timah.
"Jadi mereka saat ini disana menggantungkan kehidupan keluarganya dengan pekerja tambang lain yang perusahaannya masih beroperasi," kata dia. (cuy/jpnn)
Andy Inovi Nababan mengkritik penggunaan permen LHK dalam penghitungan kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa