Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah

Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah
Kuasa hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan ketika memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.

Dia juga menyoroti penindakan kasus korupsi timah yang belakangan menyita perhatian publik memiliki fakta miris akan keberlangsungan hidup pekerja tambang di Bangka Belitung.

Andy Inovi menjabarkan saat ini kondisi para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti bekerja akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," ucap Andy.

Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya.

"Totalnya ribuan, tambangnya sekitar 600an, kebun kelapa sawitnya juga sekitar 600an (pekerja)," jelas dia.

Lebih lanjut Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit yang menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa mengais belas kasih dari rekannya sesama penambang lain yang tambangnya tidak terkena imbas kasus timah.

"Jadi mereka saat ini disana menggantungkan kehidupan keluarganya dengan pekerja tambang lain yang perusahaannya masih beroperasi," kata dia. (cuy/jpnn)


Andy Inovi Nababan mengkritik penggunaan permen LHK dalam penghitungan kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News