Advokat Melakukan Pembelaan di Pengadilan tak Bisa Dituntut
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang di Mahkamah Kosntitusi pada 2010.
Pemeriksaan yang dilakukan hampir selama 12 jam sejak Selasa siang (3/2) masih membicarakan soal pasal yang dikenakan kepada BW.
Dalam pemeriksaan kedua BW sebagai tersangka, masih ada beberapa pertanyaan yang tetap tidak dijawab. Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pertanyaan yang tidak dijawab terkait dengan profesi advokat dan besarnya jasa yang diterima BW saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar selaku penggugat.
Menurut Nursyahbani, pertanyaan itu jelas bertentangan dengan Undang Udang (UU) Advokat. "Termasuk pula, Pak BW keberatan karena menurut UU advokat, advokat yang melakukan pembelaan di pengadilan tidak dapat dituntut," terang Nursyahbani.
Nursyahbani menambahkan selain tak menjawab berapa fee yang dibagi pada masing-masing kuasa hukum, BW juga menolak menunjukkan kamar hotel, siapa yang membayar hotel dan apakah saksi tersebut dibayar. (ysa/awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan kasus mengarahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor & Banjir di Pekalongan, BNPB Minta Pemda Siapkan Penanganan Pascabencana
- Pendiri Brand Asli Lokal Moorlife Ingin Cetak Satu Juta Entrepreneur Baru
- Pria Nekat Loncat dari Lantai 11 Parkiran Mal PVJ Bandung, Kompol Edy Kusmawan Bilang Begini
- Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo