Advokat Negarawan
Oleh: Elias Sumardi Dabur
Mereka menilai terjadinya pergeseran ini menyebabkan perubahan perilaku advokat dalam pemberian jasa hukum dengan mengutamakan mereka yang mampu untuk membayar. Materialisasi kehidupan tampak berimbas pada integritas moral dalam penegakan hukum.
Tantangan Eksternal
Elemen lain yang mempengaruhi citra mulia profesi advokat muncul pula dari masyarakat dan sistem peradilan kita. Dalam praktik, publik terutama klien sering menafsirkan secara keliru fungsi advokat yang memperjuangkan hak dan kepentingan klien. Fungsi ini ditafsirkan seolah menjadi suatu kewajiban bagi advokat untuk melakukan apapun yang memungkinkannya memenangkan perkara kliennya.
Pendapat ini sebenarnya bertentangan dengan sumpah atau janji advokat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Advokat, yang mengatakan bahwa advokat akan bertindak jujur, adil, bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, serta tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan perkara kliennya.
Selain persepsi yang keliru, tantangan advokat dalam menjalani perannya datang dari unsur penegak hukum lainnya, misalnya hakim. Kewenangan besar hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, ditambah prosedur kerjanya yang diam, tertutup, dan terlindungi, membuat hakim rawan menyalahgunakan kewenangannya. Cela ini memungkinkan terciptanya transaksi perkara.
Peran Organisasi Profesi
Di tengah lanskap tantangan-tantangan ini, bagaimana PERADI dan organisasi advokat (OA) lainnya terus mendorong bahwa menjadi advokat itu bukan tujuan di dalam dirinya semata, mengemban atribut sebagai advokat saja tidak cukup.
Kontribusi paling penting yang dapat kita berikan sebagai advokat adalah berjuang untuk melestarikan ideal-ideal dari profesi kita, mempromosikan kebebasan, demokrasi, HAM, mengutamakan kebenaran dalam memberi informasi dan mencerahkan masyarakat serta memperjuangkan hak msyarakat untuk menyuarakan kebenaran.
Para advokat yang berkumpul pada Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) pada 28 Februari - 1 Maret 2020 perlu menoleh pada peringatan Anthonny Kroman, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Yale, Ame
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar