Advokat Negarawan
Oleh: Elias Sumardi Dabur

Oleh karena itu, beberapa langkah berikut ini mesti menjadi tugas kepengurusan PERADI ke depan: Pertama, internalisasi profesi sebagai officium nobile, komitmen moral pribadi, tanggung jawab publik dan kode etik mesti ditanamkan secara benar pada saat pendidikan advokat. Kedua, OA menjalankan tugas dan wewenang pengawasan secara sungguh, termasuk pembentukan Dewan Kehormatan profesi di cabang-cabang.
Ketiga, agar OA punya persepsi yang sama terkait kode etik, OA yang saat ini berjumlah kurang lebih sepuluh asosiasi mesti sepakat berpegang pada Kode Etik Advokat Indonesia yang sama.
Keempat, OA harus bisa mendorong kerjasama dengan penegak hukum lainnya dalam upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan sistem peradilan (the administration of justice).
Langkah-langkah ini, mudah-mudahan, mampu membimbing advokat untuk tampil sebagai advokat negarawan, advokat yang mengedepankan kualitas karakter, kebijaksanaan di atas kompetensi teknis dan mendorong lahirnya advokat dengan devosi spirit publik hukum yang kuat.(***)
Penulis adalah Advokat
Para advokat yang berkumpul pada Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) pada 28 Februari - 1 Maret 2020 perlu menoleh pada peringatan Anthonny Kroman, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Yale, Ame
Redaktur & Reporter : Friederich
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO