Advokat Penegak Keadilan Nilai Penahanan Richard Lee Penuh Kesewenang-wenangan
Rabu, 29 Desember 2021 – 20:27 WIB
Tak terima review tersebut, istri Habib Usman bin Yahya itu pun melaporkan dr Richard dengan pelanggaran Undang Undang ITE.
Richard pun sempat ditahan pihak kepolisian beberapa waktu namun kemudian dibebaskan.
Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr Richard Lee yang dilakukan pada Senin lalu di kediamannya Palembang, Sumatera Selatan. (dil/jpnn)
Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan Dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kembali Pimpin KSPSI Jakarta, William Yani Akan Genjot Kompetensi Bidang Teknologi
- Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini