Advokat Peradi Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum Polres Mabar Kepada 9 Pemuda di Labuan Bajo
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Petrus Selestinus menyesalkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum Polres Manggarai Barat kepada sembilan pemuda di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Maret 2020.
“Peristiwa kekerasan fisik yang diduga dilakukan anggota Polres Manggarai Barat pada 11 Maret 2020, terhadap 9 (sembilan) anak muda di Labuhan Bajo, merupakan peristiwa yang kesekian dari peristiwa kekerasan lain yang pernah terjadi sebelumnya, namun publik tidak pernah tahu apakah kasus kekerasa fisik itu berujung dengan proses hukum atau tidak, malah pelakunya tiba-tiba naik pangkat dan jabatan serta pindah ke daerah lain,” ujar Petrus Selestinus dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Petrus, selama ini sudah banyak terjadi peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan anggota Polisi terhadap warga NTT, baik pada saat Polisi bertugas maupun saat oknum Polisi sedang tidak bertugas. Masyarakat NTT sudah mencatat banyak kejadian kekerasan fisik itu bahkan mengadukan perìsitiwa kekerasan fisik dimaksud kepada pimpinan Polri tetapi penindakannya nyaris terdengar.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan masih sering terjadi kekerasan fisik yang dialami oleh masyarakat. Kondisi demikian merupakan potret buram wajah bopeng polisi di NTT.
“Harapan kami untuk mendapatkan kualitas polisi yang profesionalismenya "terukur" atau yang disebut Polisi PROMOTER, masih jauh panggang dari api, karena Polisi masih mengedepankan kekerasan fisik dan mengabaikan wajah penegakan hukum yang berwatak mengayomi, mengedukasi dan memberikan ketenteraman tanpa kekerasan,” ujar Petrus.
Dalam kasus yang di Labuan Bajo, kata Petrus, dimana terdapat 3 (tiga) atau 5 (lima) di antara anak muda di Labuhan Bajo memgalami kekerasan fisik hingga pelipis kiri atau kanan bocor, kulit kepala belakang sobek, pipi memar dan lain-lain membuktikan bahwa penggunaan kekerasan fisik masih menjadi metode yang diandalkan Polisi atas nama penindakan di lapangan.
“Padahal metode demikian sudah dilarang dan tidak menjadi bagian di dalam prosedur Upaya Paksa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP,” tegas Petrus.
Tindak Pelaku Kekerasan
Advokat senior dari Peradi Petrus Selestinus menyesalkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum Polres Manggarai Barat kepada 9 pemuda di Labuan Bajo, Mabar, NTT pada 11 Maret 2020.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis