Advokat Peradi Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum Polres Mabar Kepada 9 Pemuda di Labuan Bajo

Advokat Peradi Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum Polres Mabar Kepada 9 Pemuda di Labuan Bajo
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Menurut Petrus, masyarakat butuh Polisi yang bertindak tegas, cepat dan taat asas, tetapi masyarakat juga memahami jika di lapangan terjadi ekses berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota Polisi terhadap anggota masyarakat. Namun masyarakat belum melihat buah dari penindakan secara pidana yang dilakukan oleh Pimpinan Polisi terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan fisik untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Kami menyatakan protes keras dan menyesalkan apa yang terjadi dengan sembilan anak muda di Labuhan Bajo, karena anggota Polisi yang diperintahkan atas nama Pengamanan terhadap anjuran Pemerintah untuk Social Distancing dan PSBB demi melindungi warga termasuk 9 (sembilan) anak muda ini dari ancaman Covid-19, namun yang dikedepankan Polisi adalah kekerasan fisik tanpa memikirkan akibatnya sebagai tindak pidana,” kata Petrus.

Menurut Petrus, kalau saja kekuatan Polisi yang ditugaskan tidak seimbang dengan kekuatan perlawanan sembilan anak muda dimaksud, mengapa jumlah anggota Polisi tidak diperbanyak sebelum dilakukan upaya paksa. “Begitu juga klarifikasi Kapolres yang disampaikan melalui releasenya, dikatakan bahwa anak-anak muda itu melakukan perlawanan lalu anggota Polisi dan Dalmas melakukan Upaya Paksa tanpa menyinggung insiden kekerasan fisik,” katanya.

Pernyataan Kapolres Mabar bahwa pihaknya melakukan Upaya Paksa, menurut Petrus, jelas upaya menutup-nutupi kekerasan fisik yang sudah terjadi dengan memanipulasi sejumlah fakta. Kemudian mempublikasi kebohongan itu ke publik, dengan berlindung di balik Upaya Paksa.

“Padahal Upaya Paksa di dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan dan wajib lapor Polisi (tanpa ada tahapan tentang kekerasan fisik), jika ada tindak pidana,” tegas Petrus Selestinus.

Bersikap Tidak Jujur

Petrus mempertanyakan upaya membawa Sembilan anak muda ke Polres Mabar, apakah karena mereka Tertangkap Tangan, untuk tindak pidana apa, mengingat Kapolres AKBP. Handoyo Santoso, menggunakan nomenklatur Upaya Paksa terhadap 9 (sembilan) anak muda yang disebut sedang berkerumun itu sesungguhnya sedang mengisolasi dirinya sendiri dalam rangka Social Distancing.

“Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso dalam releasenya sama sekali tidak menyinggung mengenai luka-luka yang dialami 3 (tiga) atau 5 (lima) anak muda yang terkena Upaya Paksa. Jika kekerasan fisik itu masuk di dalam paket Upaya Paksa, maka kapan hal itu terjadi, apakah diawal sebelum penangkapan atau sesudah atau suka-suka Polisi saat Upaya Paksa dilakukan dan untuk kejahatan apa,” tanya Petrus.

Advokat senior dari Peradi Petrus Selestinus menyesalkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum Polres Manggarai Barat kepada 9 pemuda di Labuan Bajo, Mabar, NTT pada 11 Maret 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News