Advokat Peradi Siap Bantu Selesaikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bhismoko Widjanto Nugroho menyatakan pihaknya siap mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi pada 2024.
“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kami selalu siap,” kata Bhismoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/8).
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring.
Untuk meningkatkan kapabilitas para anggota Peradi, MK bersama lembaga advokat pimpinan Otto Hasibuan itu kembali akan bekerja sama menggelar bimtek tanpa berbayar dan secara daring pada 5-8 September.
Adapun materi dari pelatihan bukan lagi terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), melainkan Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bimtek yang dilakukan MK untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir.
“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kami sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan bimtek ini bertujuan agar advokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
Peradi siap membantu menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK