Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO

jpnn.com, JAKARTA - Peradi siap mengerahkan puluhan ribu advokat untuk mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan seksual hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO).
“Kami siap menyiapkan SDM (advokat)” kata Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi dalam acara penandanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Peradi di Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa, (4/3).
Hermansyah mengungkapkan, jumlah advokat anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sekitar 64 ribu orang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ada 64 ribu di 192 cabang dan ada 138 Pusat Bantuan Hukum (PBH),” ujarnya.
Dia menjelaskan Peradi mendirikan PBH untuk menangani perkara-perkara probono, yakni pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, baik secara ekonomi maupun ilmu pengetahuan.
Menurutnya, para advokat Peradi telah banyak mendampingi para perempuan dan anak korban tindak pidana seksual dan TPPO karena kerja sama antara Peradi dengan Kementerian PPPA yang dirintis Srimiguna ini sudah terjalin cukup lama.
“Kami sebetulnya banyak mendampingi korban. Kami harus memantau apakah hukum ini ditegakkan, dijalankan secara baik atau tidak,” ujarnya.
Hermansyah lebih lanjut menyampaikan, advokat Peradi harus memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman masksimal dan menimbulkan efek jera.
Para advokat Peradi siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban TPPOz
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat