Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO

Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan adapun PKS dengan Bareskrim Polri dan DPN Peradi, yakni agar penanganan kasus kekerasan seksual atau TPPO yang korbannya perempuan atau anak agar pelakunya dapat diproses secara cepat dan memberikan efek jera.
“Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang angkanya makin tahun makin tinggi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil survei Kementerian PPPA, ujar dia, 1 dari 4 perempuan di Indonesia dan 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun kekerasan lainnya.
“Kami berharap, sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, dan juga mitra-mitra lainnya, termasuk juga partisipasi masyarakat ini berhasil,” katanya. (cuy/jpnn)
Para advokat Peradi siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban TPPOz
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru