Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti hak imunitas bagi jaksa yang dinilai bisa membuat mereka 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana.
Jamin menilai hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik. Pasalnya dengan hak imunitas tersebut seorang jaksa dikhawatirkan mendapat 'kekebalan' hukum ketika terlibat dalam suatu tindak pidana.
Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama dihadapan hukum yakni equality before the law.
"Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (13/2).
Dia juga menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.
"Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.
"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan.
Sejumlah pihak mulai dari ahli pidana hingga advokat mempertanyakan urgensi hak imunitas jaksa.
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi