Advokat Seharusnya Beri Nasihat kepada Klien Agar Patuh Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Amstrong Sembiring mengatakan advokat seharusnya bisa memberikan nasihat baik pada kliennya untuk taat hukum atas putusan pengadilan.
Hal tersebut terkait Taripar Simanjuntak sebagai pengacara dari kantor hukum Rudy Lontoh, yang membiarkan kliennya tidak taat hukum.
"Sudah tahu kleinnya salah seharusnya pengacara menasihati untuk taat hukum atas putusan pengadilan," ujar Amstrong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Mantan Capim KPK ini menilai cara Taripar mempermasalah KTP penggugat, yakni Haryanti Sutanto, hanya untuk memprovokasi dalam persidangan.
"Cara seperti itu sudah enggak laku, pertanyaan dia pada majelis hakim itu sesat," kata Amstrong.
Menurut dia, identitas penggugat sudah digunakan pada 2019 di PN Jakarta Selatan, dan 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengacara model begitu pura-pura tak mengerti subtansi hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Haryanti menggugat SHW, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas kasus harta warisan.
Amstrong sembiring mengatakan bahwa advokat seharusnya memberikan saran dan nasihat yang baik kepada klien agar patuh hukum.
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik