Advokat Seharusnya Beri Nasihat kepada Klien Agar Patuh Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Amstrong Sembiring mengatakan advokat seharusnya bisa memberikan nasihat baik pada kliennya untuk taat hukum atas putusan pengadilan.
Hal tersebut terkait Taripar Simanjuntak sebagai pengacara dari kantor hukum Rudy Lontoh, yang membiarkan kliennya tidak taat hukum.
"Sudah tahu kleinnya salah seharusnya pengacara menasihati untuk taat hukum atas putusan pengadilan," ujar Amstrong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Mantan Capim KPK ini menilai cara Taripar mempermasalah KTP penggugat, yakni Haryanti Sutanto, hanya untuk memprovokasi dalam persidangan.
"Cara seperti itu sudah enggak laku, pertanyaan dia pada majelis hakim itu sesat," kata Amstrong.
Menurut dia, identitas penggugat sudah digunakan pada 2019 di PN Jakarta Selatan, dan 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengacara model begitu pura-pura tak mengerti subtansi hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Haryanti menggugat SHW, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas kasus harta warisan.
Amstrong sembiring mengatakan bahwa advokat seharusnya memberikan saran dan nasihat yang baik kepada klien agar patuh hukum.
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas