Advokat Seharusnya Beri Nasihat kepada Klien Agar Patuh Hukum
Kamis, 06 Oktober 2022 – 15:48 WIB
Tim kuasa hukum Haryanti, Benny Fernando Siahaan sudah menyurati Ikatan Notaris Indonesia terkait kasus SHW. Namun, pihak tergugat ternyata sudah pensiun tahun ini.
"Tanggung jawab dia sebagai notaris masih melekat pada akta yang dibuatnya, meskipun sudah pensiun," ujar Benny di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Sementara itu, dari penelusuran tim kuasa hukum Haryanti lainnya, Julianta Sembiring, alamat kantor dan rumah tergugat ternyata sudah pindah. (jlo/jpnn)
Amstrong sembiring mengatakan bahwa advokat seharusnya memberikan saran dan nasihat yang baik kepada klien agar patuh hukum.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas