Advokat Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Bui
Senin, 19 Mei 2014 – 17:19 WIB

Advokat Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Bui
Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Atas tuntutan itu, Susi menyatakan dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Bersama-sama," katanya.
Persidangan Susi akan dilanjutkan pada hari Senin (26/5) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Kongres Ke-8 KSBSI, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Global
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL