Advokat Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Bui
Senin, 19 Mei 2014 – 17:19 WIB
Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Atas tuntutan itu, Susi menyatakan dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Bersama-sama," katanya.
Persidangan Susi akan dilanjutkan pada hari Senin (26/5) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini