Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol
Kamis, 22 September 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurutnya, advokat yang menjadi anggota partai politik telah menciderai prinsip kerja yang bebas intervensi.
"Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul lah pengacara dari partai A. Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Jakarta, Kamis (22/9).
Advokat yang menjadi anggota partai, kata Otto, akan hilang independensinya karena telah dirasuki kepentingan politik. "Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan-politik politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," tuturnya.
Dikatakannya pula, IKADIN memang tidak melarang advokat berpolitik. Tetapi Otto juga mengingatkan bahwa cara berpolitik advokat adalah dari pemikirannya untuk membangun negara ini tanpa menjadi anggota parpol.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care