Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol
Kamis, 22 September 2011 – 17:17 WIB

Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurutnya, advokat yang menjadi anggota partai politik telah menciderai prinsip kerja yang bebas intervensi.
"Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul lah pengacara dari partai A. Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Jakarta, Kamis (22/9).
Advokat yang menjadi anggota partai, kata Otto, akan hilang independensinya karena telah dirasuki kepentingan politik. "Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan-politik politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," tuturnya.
Dikatakannya pula, IKADIN memang tidak melarang advokat berpolitik. Tetapi Otto juga mengingatkan bahwa cara berpolitik advokat adalah dari pemikirannya untuk membangun negara ini tanpa menjadi anggota parpol.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia
- Kemendikdasmen Dukung Upaya Oreo Memajukan Pendidikan Anak Yatim
- Kolonel Eko: Pengakuan Anggota Kami, Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam
- RDF Rorotan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pramono Minta Maaf kepada Warga
- Ada Senjata Laras Panjang & 3 Butir Peluru di Lokasi Sabung Ayam, Siapa Pemiliknya?
- Kinerja Juru Sita dari PN Jakut Dipertanyakan, Tak Memasang Plang Ketika Eksekusi