Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol
Kamis, 22 September 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurutnya, advokat yang menjadi anggota partai politik telah menciderai prinsip kerja yang bebas intervensi.
"Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul lah pengacara dari partai A. Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Jakarta, Kamis (22/9).
Advokat yang menjadi anggota partai, kata Otto, akan hilang independensinya karena telah dirasuki kepentingan politik. "Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan-politik politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," tuturnya.
Dikatakannya pula, IKADIN memang tidak melarang advokat berpolitik. Tetapi Otto juga mengingatkan bahwa cara berpolitik advokat adalah dari pemikirannya untuk membangun negara ini tanpa menjadi anggota parpol.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang