Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
Di sisi lain, Hesti juga mendapatkan PHK dari kantornya itu secara sepihak. Surat PHK Hesti dikirim ke rumah pribadi menggunakan ojek daring.
Hari menyebut rasa tidak adil juga muncul melalui surat PHK itu. Sebab, Hesti dibui karena mengikuti perintah atasannya untuk melakukan RUPS tandingan.
"Jadi, kalau dibilang Ibu Hesti melakukan tindak pidana yaitu karena diperintahkan atasannya. Artinya atasannya mewakili perusahaannya," ucap dia.
Dalam surat PHK-nya tak ada tanggal diterbitkannya, tetapi tertulis Hesti sudah di-PHK sejak 31 Maret 2024.
Hari menyebut atasan Hesti yaknu Phillip justru tak kena PHK. Padahal dia juga mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun dalam kasus dugaan yang sama.
"Kami melihat ada sisi lain, sisi lain karena ada gender ketidaksetaraan. Makanya kami pun mengambil inisiatif membuat minta keadilan melalui Komnas Perempuan untuk menjamin apa hak-hak yanh diterima Bu Hesti," kata Hari.
Hari berharap setelah ini, ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk berbicara lebih jauh terkait dengan peristiwa yang dialami Hesti.
Kubu Hesti ini juga sudah mengadu kepada Ombudsman RI. Pengaduan ini meminta agar diberi upaya yang terang demi menuntaskan keadilan untuk Hesti.
Advokat Zuhesti dianggap melanggar tindak pidana hingga berujung bui selama enam bulan.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA