Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
Selasa, 12 November 2024 – 00:35 WIB

Zuhesti Prihadini (kiri) dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto (kanan). Foto: Source for jpnn
"Mengenai upaya-upaya hukum lain, memang ada upaya-upaya lain dalam memperjuangkan keadilan ini ke ombudsman kami sudah jalani," kata Hari. (tan/jpnn)
Advokat Zuhesti dianggap melanggar tindak pidana hingga berujung bui selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat