AF, HK, dan EY Terancam Hukuman Mati

"Hasil pengembangan dan ditelusuri, mereka coba melakukan pengiriman kembali ke Mesuji, OKI. Pergerakan itu langsung kami koordinasikan dengan polisi dan dilakukan penangkapan tersebut," katanya.
Djoko memastikan BNNP Sumsel akan mendalami hasil tangkapan tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Pekanbaru, Lampung, OKI dan BNNK setempat untuk memutuskan rantai peredaran narkotika secara tuntas.
Pihaknya mencatat dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu tersebut, maka ada sekitar 76 ribu jiwa masyarakat Sumsel yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 15 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL diamankan di Kantor BNNP Sumsel, di Jakabaring, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatra Barat terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba