AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali

AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

Ia bakal dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (sag/ais)

Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News