AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali
Selasa, 13 Oktober 2020 – 01:59 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng
Ia bakal dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (sag/ais)
Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak