AFAF Jual Obat Palsu ke 197 Apotek, Begini Modusnya

AFAF Jual Obat Palsu ke 197 Apotek, Begini Modusnya
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan obat keras. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pemalsuan obat keras dengan obat-obatan paten yang tidak sesuai standar.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka berinisial AFAF, 52. “Tersangka melakukan repacking terhadap obat keras generik menjadi obat-obatan paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal,” kata Dirtipidter Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).

Tersangka AFAF menggunakan perusahaanya bernama Jaya Karunia Investindo (JKI) sebagai Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dia ini menyalurkan obat-obatnya ke 197 apotek, seolah itu adalah obat paten,” katanya.

BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi

Dalam aksinya, tersangka menggunakan bahan baku obat yang diduga telah kedaluwarsa dan dimasukkan ke dalam kemasan untuk dijual kembali. Aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun dan sudah memalsukan 51 jenis obat.

"Rata-rata obat yang bernilai ekonomis tinggi. Seperti obat antibiotik, asam urat, obat penyakit dalam, dan sabagainya,” jelas Fadil.

Akibat kejahatan ini, kata Fadil, selain berdampak buruk kepada kesehatan, negara juga dirugikan dan membuat publik menjadi tidak percaya terhadap distributor obat-obat resmi.

Tersangka AFAF menggunakan bahan baku obat yang diduga telah kedaluwarsa dan dimasukkan ke dalam kemasan untuk dijual kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News