Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU

Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU
Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32). Foto: ANTARA/HUMAS

Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun pelaku M kami jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra. (antara/jpnn)

BC dan M ditangkap di wilayah Rau Timur, Kota Serang. Sementara SU saat ini masih menjadi DPO.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News