Afifi Lubis Klaim Pemenang Pilkada Sibolga
Kamis, 27 Mei 2010 – 23:18 WIB
Dalam paparannya, Roder juga menyebutkan bahwa sejak tahapan hingga pelaksanaan dan penetapan, telah ditemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan KPU Sibolga dan pasangan nomor urut 2.
Baca Juga:
Hal lain yang disampaikan ke MK, disebutkan bahwa Syarfi menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari SDN 153024 Pasar Sorkam. Selain itu, juga menggunakan tanda lulus sementara ujian persamaan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN).
Sementara, pihak tergugat, yakni KPU Sibolga, menunjuk kuasa hukum Nasrun Ischan Nasution dkk. Anggota KPU Sibolga yang hadir antara lain Azrun, Aswin Caniago, dan Monang Sihotang. Sebagai pihak terkait, pasangan Syarfi-Marudut menunjuk kuasa hukum dari kantor pengacara Safrizal Yusuf dan Alfonso&partner.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Sibolga membantah materi permohonan Afifi-Halomoan. Dikatakan, pemohon tidak menjelaskan NIK siapa saja yang ganda. Dan belum tentu, pemilik NIK ganda itu akan memilih pasangan Syarfi-Marudut. Jadi, lanjut Nasrun Nasution, tidak logis jika serta merta jumlah 5.592 itu dikurangkan ke suara Syarfi-Marudut.
JAKARTA -- Pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin