Afirmasi PPPK Guru 2021 Jangan Dipukul Rata, PGHRI: Akan Bergejolak Lagi

Afirmasi PPPK Guru 2021 Jangan Dipukul Rata, PGHRI: Akan Bergejolak Lagi
Pengurus FHNK2 PGHRI di RDPU menyampaikan usulan PPPK bagi honorer K2 dan non K2. Foto dokumentasi nasional FHNK2 PGHRI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah merasa bersyukur, pengumuman kelulusan PPPK 2021 tahap I diundur.

Dengan pengunduran itu dia berharap usulan mereka bisa dikabulkan pemerintah.

"FHNK2I PGHRI menerima baik penundaan pengumuman yang awalnya dijadwalkan 24 September. Kami berharap apa yang kesekian kalinya kami sampaikan kepada pemerintah bisa direalisasikan," kata Nurul kepada JPNN.com, Sabtu (25/9).

Usulan tersebut yakni berupa tambahan afirmasi masa pengabdian dan atau bagi yang memiliki Akta IV.

Usulan itu sejak 2017 tertuang pada naskah akademis PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK sebagai payung hukum honorer non-K2.

Nurul menjelaskan usulan tersebut sudah disampaikan dalam RDPU bersama Komisi X dan pemerintah didampingi PB PGRI.

"Kenapa kami terus bersuara kepada pemerintah karena memang penghargaan akan masa pengabdian ini betul-betul harapan para honorer," ujarnya.

FHNK2 PGHRI mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan kebijakan PPPK sebagai solusi penyelesaian honorer yang bertahun-tahun mengabdi meski pada 2019 hanya dikhususkan untuk honorer K2.

FHNK2 PGHRI meminta pemerintah memberikan afirmasi PPPK guru 2021 sesuai masa kerja, jangan dipukul rata agar tidak ada gejolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News