Afirmasi PPPK Guru Beserdik Tak Linier Menabrak PermenPAN-RB 28 Tahun 2021

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dudi Abdullah kembali menyoroti pemberian afirmasi dalam rekrutmen PPPK guru tahap 2.
Dalam rekrutmen tersebut, banyak guru besertifikasi pendidik (beserdik) mata pelajaran (mapel) tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar, tetapi mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin.
Menurut Dudi, hal itu bertentangan dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021.
Dalam Pasal 28 disebutkan peserta yang mempunyai sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapatkan afirmasi.
"Aturan PPPK dan afirmasi diatur dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Otomatis semua yang berkaitan dengan PPPK ada di PermenPAN-RB tersebut," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (29/12).
Dia menyebutkan mulai perencanaaan, pelaksanaan hingga passing grade diatur dalam PermenPAN-RB.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya sebagai user sehingga harus menjalankan amanat dalam regulasi tersebut.
Dudi menilai tidak ada korelasinya antara afirmasi dengan kesetaraan mapel, apalagi kaitannya dengan sertifikat pendidik. Jadi, harus tetap menghormati PermenPAN-RB 28/2021 pasal 28.
Pengurus Perkumpulan Honorer K2 menilai afirmasi PPPK bagi guru beserdik bertentangan dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri