Afirmasi PPPK Menguntungkan Guru Swasta & PPG, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung, Heti: Aturan Gila!

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersuara lantang mengkritisi aturan afirmasi seleksi PPPK guru.
Dia tidak terima pemerintah hanya memperhitungkan sertifikat pendidik (serdik) dalam pemberian afirmasi. Sebaliknya, masa kerja honorer tidak diperhitungkan dengan dalih sistemnya belum ada.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, peserta berserdik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin.
"Ini aturan gila. Masa sih, masa kerja dikalahkan serdik," ujar Heti kepada JPNN.com, Rabu (15/12).
Dia juga meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama para stafnya untuk melihat kembali regulasi yang sudah dibuat pemerintah terkait afirmasi PPPK.
Sebab, ada aturan hanya kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah, dan ketua yayasan yang bisa memberikan rekomendasi bagi guru untuk mendapatkan Serdik.
Sementara, sebagian besar guru honorer negeri diangkat oleh kepala sekolah. Otomatis, mereka tidak bisa mendapatkan serdik.
Heti mengakui ada juga guru honorer negeri yang mengantongi serdik. Namun, mereka bekerja dua kaki. Artinya, terdaftar di sekolah negeri dan swasta.
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kembali mengkritisi Nadiem Makarim karena masa kerja honorer tidak diperhitungkan dalam afirmasi PPPK guru.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh