Afirmasi PPPK Menguntungkan Guru Swasta & PPG, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung, Heti: Aturan Gila!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersuara lantang mengkritisi aturan afirmasi seleksi PPPK guru.
Dia tidak terima pemerintah hanya memperhitungkan sertifikat pendidik (serdik) dalam pemberian afirmasi. Sebaliknya, masa kerja honorer tidak diperhitungkan dengan dalih sistemnya belum ada.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, peserta berserdik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin.
"Ini aturan gila. Masa sih, masa kerja dikalahkan serdik," ujar Heti kepada JPNN.com, Rabu (15/12).
Dia juga meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama para stafnya untuk melihat kembali regulasi yang sudah dibuat pemerintah terkait afirmasi PPPK.
Sebab, ada aturan hanya kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah, dan ketua yayasan yang bisa memberikan rekomendasi bagi guru untuk mendapatkan Serdik.
Sementara, sebagian besar guru honorer negeri diangkat oleh kepala sekolah. Otomatis, mereka tidak bisa mendapatkan serdik.
Heti mengakui ada juga guru honorer negeri yang mengantongi serdik. Namun, mereka bekerja dua kaki. Artinya, terdaftar di sekolah negeri dan swasta.
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kembali mengkritisi Nadiem Makarim karena masa kerja honorer tidak diperhitungkan dalam afirmasi PPPK guru.
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer