AFPI Bakal Bekukan Perusahaan Fintech Nakal

AFPI Bakal Bekukan Perusahaan Fintech Nakal
Waketum AFPI Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Multiguna Entjik S Djafar, Humas Tumbur Pardede, Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Produktif Chris Antonius, Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Dino Martin, Ketua Harian Kuseryansyah

Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

Pusat data fintech juga sedang dikembangkan untuk mengindikasi peminjam nakal.

’’Jika tak lunas dalam 90 hari, utang akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah,’’ kata Sunu. (nis/c7/oki)


Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan saat ini ada 99 financial technology (fintech) pendanaan yang terdaftar dengan sekitar sembilan juta transaksi dari tiga juta nasabah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News