AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.
AFPI membentuk Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online demi melindungi pelanggan dan memajukan industri fintech.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap upaya itu dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech.
Dia menambahkan, pihaknya berusaha menjaga industri fintech, khususnya P2P (peer to peer) lending, dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh.
“Dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," kata Kuseryansyah, Senin (4/2).
Dia mengatakan, Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui call center maupun email.
Sebelumnya, AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal sebagai pendanaan online.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- MCI Dorong Inovasi Digital Lewat Mandiri Innovation Hub 2024
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional