Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa hukumnya, dia segera mengajukan berkas banding. Tujuannya satu, membatalkan pasal kesengajaan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadi tidak sengaja.
Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan kalau saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Supaya pengajuan banding tetap pada waktunya, yakni dua minggu paska putusan. "Kami tidak minta bebas, tapi putusan yang mengaju pada kesengajaan diubah," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, pengubahan itu perlu supaya keadilan bisa ditegakkan. Sebab, kliennya dalam keadaan siap untuk menyetir mobil tersebut. Sesuai hal tes urin pertama, Afriyani tidak terbukti minum dan mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, harusnya unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan juga dihapus.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ayat 4 dan 5 pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaknis, sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia