Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
Disamping itu, lanjut Syafruddin, masih terlalu dini untuk menyebut Afriyani mengonsumi narkoba. Sebab, saat ini sidang tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba berlangsung di PN Jakarta Barat. "Belum ada kekuatan hukum tetap. Kami bingung kenapa di tes urin kedua bisa positif," imbuhnya.
Dikatakan juga kalau kasus Afriyani sebenarnya sederhana. Sehat, bisa menyetir mobil, namun ditengah perjalanan mengantuk dan terjadi kecelakaan. Mengantuk sendiri baginya manusiawi, tetapi kalau orang lain menepi, Afriyani tidak. Lantas terjadi kecelakaan dengan korban jiwa yang sangat banyak.
Dia sadar kalau keputusan melakukan banding bakal menimbulkan pro dan kontra. Namun, Syafruddin yakin, kalau hukuman mati pun tak akan memuaskan para keluarga korban. Itulah kenapa, banding tetap harus dilakukan. "Diterima atau tidak kan putusan hakim. Putusan hakim kemarin menyesatkan," tandasnya.
Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga saksi ahli menyebut perbuatan kliennya adalah sengaja. Ketiga saksi itu guru besar pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah, staf ahli polisi khairul Huda, dan Indrianto Seno Aji. Anehnya, saat diundang salah satu televisi untuk dialog, Khoirul Huda malah datang.
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar